Kitakini.news -Seorangpria DJR (45) di ringkus jajaran satres narkoba polres Padangsidimpuan lantaranbawa narkoba jenis sabu ke kamar hotel yang berada di Jalan Sudirman, KelurahanWek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada hari Rabu (6/12/2023)sekira pukul 11:00 WIB semalam.
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui kasi Humas IPTU K Sinagamembenarkan penangkapan tersebut di sebuah hotel di kota itu.
"Pelakukita amankan sedang tidur kemudian petugas melakukan penangkapan dan setelahdilakukan pemeriksaan petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparanberisi sabu di atas meja kamarnya dan satu bungkus plastik klip besar berisi sabudi bawah bantal tempat tidur tersangka," ujar Kasi Humas.
Selanjutnyapetugas melakukan interogasi kepada tersangka yang mengaku mendapat sabu dari seseoranginisial D yang berada di Kota Sibolga. Selanjutnya petugas membawa tersangkadan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Daritersangka, petugas mengamankan lima bungkus sabu dengan berat total 50,53 Gram,timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel pintar,uang tunai Rp801 ribu serta satu kaleng rokok.