Kitakini.news -PersonelSatnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tangkap seorang pria pengecerganja, PRP (28), usai melakukan pengintaian, Sabtu (8/12/2023) malam di tepisawah.
"Kamitangkap terduga pengecer ganja (PRP-red) di tepi sawah ini, berkat informasi masyarakat,"ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, Minggu (9/12/2023)sore.
Dimana, kata Kasat, berdasarkan informasi, di tepi sawah Desa Bintuju, KecamatanAngkola Muaratais, Kabupaten Tapsel, marak peredaran ganja. Kemudian, personelbergerak ke tepi sawah tersebut.
"Tibadi TKP, kami mencurigai pria yang sedang duduk di tepi sawah dan langsungmendekati, kemudian menangkapnya," imbuh Kasat.
Kasatmenerangkan, pria itu tak lain adalah, PRP yang mengaku warga Desa Bintuju. Persisdi depan PRP duduk, personel menemukan barang bukti berupa sebungkus plastikassoy warna merah berisi 4 Amp ganja.
LanjutKasat, 4 Amp ganja seberat 60 Gram itu terbungkus kertas buku tulis. Tak hanyaitu, personel juga temukan 85 Amp ganja seberat 90.95 Gram yang juga terbungkuskertas buku tulis.
"Sedangkandari belakang tempat tersangka duduk, kami menemukan sebungkus plastik assoywarna merah lain berisi sebungkus ganja seberat 300 Gram juga terbungkus kertasbuku tulis," urai Kasat.
Kasatmenambahkan, selain sita ratusan Gram ganja, personel juga mengamankan uangtunai Rp378 ribu dan satu unit Handphone warna hitam.
MenurutKasat, PRP mengaku jika ia memperoleh barang haram itu dari seseorangberinisial, U warga Desa Sinonoan, Kabupaten Mandailing Natal. PRP, membeliganja itu untuk ia jual kembali secara eceran.
"Selanjutnyatersangka berikut seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapselguna pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.