PN Medan Vonis Mati Dua Pria Asal Aceh

- Selasa, 03 Januari 2023 17:48 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/IMG-20230103-WA0007.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) yang didakwamenjadi kurir 50 Kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuaiArfan Yani.  Vonis mati itu dibacakan dalam sidang virtual di ruangCakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidanamati," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPUMaria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggarpasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak ataumelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I(satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50kilogram," sebut hakim Arfan Yani.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan keduaterdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakpidana Narkotika.  "Sedangkan hal yang meringankan perbuatan keduaterdakwa tidak ditemukan," kata hakim Arfan Yani.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tariganyang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakahmengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasusini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput danmengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajakterdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakanpermintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusahamelakukan pengejaran. "Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masihberusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan lajumobilnya," kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut,sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya dibagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenissabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kainwarna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastikkemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yangberisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijaumerk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggotaKepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke KotaBireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dariJoko," pungkas JPU Maria Tarigan.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba