Kitakini.news -UnitTipidter Polres Binjai, melakukan pengungkapan penyalahgunaan bahan bakarminyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada awal November 2023 lalu.
Modusoperasi yang dilakukan tersangka berinisial M alias A (32) dengan melakukanmodifikasi tangki mobil penumpang merk KIA bernomor polisi BK 7148 LD warnasilver metalik. Mobil yang digunakan tersangka untuk membeli BBM bersubsidijenis solar ini sejatinya untuk mengangkut penumpang.
Kursiatau jok penumpang pada mobil tersebut dibuka dan dilakukan modifikasi menjadisebuah tangki minyak berbahan besi.
KasatReskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka melakukanpenyalahgunaan BBM bersubsidi dengan membelinya pada stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) yang tersebar pada beberapa titik di Kota Binjai.
Pengungkapanyang dilakukan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukanpenyelidikan."Tersangka diamankan ketika sedang beristirahat di sebuahwarung daerah Binjai Utara," ujar Zuhatta, Senin (11/12/2023).
LanjutZuhatta, tersangka tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan anggota UnitIII/Tipidter Polres Binjai. Zuhatta juga membenarkan, tangki mobil yang dibawatersangka untuk membeli BBM bersubsidi telah dimodifikasi.
"Didalam mobil ada tangki tambahan yang terbuat dari plat besi berbentuk kotakyang terhubung dengan mesin pompa minyak melalui selang. Tangki tambahan inisudah berisikan 667 liter solar," ujat Zuhatta.
Diperkirakan,tangki modifikasi ini dapat menampung ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar,jika dilihat dari bentuknya. Saat diinterogasi, pengakuan tersangka, solardibelinya dari beberapa SPBU secara berulang demi mencari keuntungan.
"Ataspengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Polres Binjai guna kepentinganpenyidikan lebih lanjut," ucap Zuhatta.
PenyidikUnit Tipidter juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan(SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Binjai. Ini dilakukan agar tersangka segeradiadili di Pengadilan Negeri Binjai.
"Pelakusaat ini ditahan dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Kejari Binjai. Saatini kami menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas dikembalikan atau dilanjutkandengan melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti," tutupZuhatta.
Selainmobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi berisikan 667 liter BBM bersubsidijenis solar, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4,4 juta, STNK mobil, dua kunci mobil merek mitsubishi, satu unit handphonemerek Realme C11 yang berisikan foto barcode pembelian solar bersubsidi.
Atasperbuatan tersangka, ia disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU No 6/2023 tentangpenetapan Peraturan Pemerintah No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU JoPasal 55 KUHPidana.
Kontributor: Junaidi