Kitakini.news -JaksaPenuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang terdiri dari 28 Kejari dan 9Cabang Kejaksaan Negeri, hingga Desember 2023 setidaknya telah menuntut pidanamati 93 terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya.
KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,menyampaikan wartawan, dari 93 perkara tersebut Kejari Medan berada diurutanpertama dengan 40 terdakwa. Disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 9 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai 8 terdakwa,Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
"Tindakpidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jeniskejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar beratkejahatan narkoba berupa hukuman mati. Hukuman mati dimaksudkan untukmelindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaannarkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Sesuaidengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lanjutnya, dimana terdakwadijerat dengan dakwaan Primair: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat menjeratpengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaituhukuman mati.
"Dari92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelahmengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana matidan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.
Lebihlanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacupada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakankejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah.Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaranutamanya adalah generasi muda.
"Kitaharus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatannarkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengannarkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu danketergantungannya," tandasnya.