Kitakini.news -Duaterdakwa kurir 135 Kg ganja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakimdiketuai Fahren dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di ruangCakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/12/2023).
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidanapenjara seumur hidup," vonis Majelis Hakim diketuai oleh Fahren dalampersidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra III Pengadilan NegeriMedan, Senin (28/12/2023).
Dalampersidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwaArwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa denganhukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Putusanhukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntutumum (JPU), Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildandan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.
Usaimembacakan vonis hukuman tersebut, Ketua majelis hakim Fahren memberikan waktukepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Paraterdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.
Dalamdakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik)di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untukmengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).
KemudianJPU mengatakan bahwa kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan danAlfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan denganberat keseluruhan 135 Kg.
Mendapatkaninformasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukanpenggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan dirisaat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankanbeserta barang bukti yang didapat seberat 135 Kg.