Perkara Postingan Kabar Hoax, Boasa Simanjuntak Disidang

Abimanyu - Selasa, 19 Desember 2023 15:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Perkaradugaan postingan berita bohong (hoaks) bermuatan pencemaran nama baik di mediasosial, Boasa Simanjuntak jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan,Senin (18/12/2023).

Padapersidangan virtual itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Friano dalam dakwaannyamenyampaikan, perkara bermula pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB diJalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengajamenerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Saksikorban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanyapostingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan menggunakanhandphone merek Vivo Y 17 hitam. Dalam akun terdakwa, 'Boasa Sitombuk16' denganjudul 'MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTELMADANI', terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, "hehehehehe. Modus-modus, Kautuh mau aksi atau audiensi, kok kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan dihotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo? dengan instansi yang mau kaudemo…hah?" urai Jaksa membacakan dakwaan di hadapan Majelis hakim yangdiketuai Fahren, Senin (18/12/2023).

Selanjutnya,lanjut Jaksa, trus kok ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah,modus-modus kau buat narasi, eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat,Aliansi Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamororganisasimu, cuih (sambil meludah) belum pernah terjadi aksi sebelum aksi,satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuanberapa?.

"Trusdari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa?, dana dariorganisasimu?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya paham kau, kau itu gak adaapa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau,padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim KamarudinSimanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau," ucapnya.

Bahwamenurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwadalam Postingan Video dalam Akun Tik toknya yang tersebut divatas adalahdirinya, dimana dalam hal ini menurut saksi korban Lamsiang Sitompul pada saatsaksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB)bersama organisasi masyarakat lainnya yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM PenjaraSatu Betor dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara padasaat melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara tanggal 25 Juli 2023 hanyasaksi korban Lamsiang Sitompul yang ikut terlibat dalam tim PengacaraKamaruddin Simanjuntak untuk mengungkap kasus kematian Brigadir JosuaSimanjuntak.

"Sehinggakata-kata tersebut di atas yang diucapkan oleh terdakwa yaitu, "Kau itugak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebengkau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim KamarudinSimanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau", adalah tidak benar,"sebut JPU.

Selanjutnyaterdakwa tidak diberi kesempatan menjadi juru bicara (orator) atas Aksi Demo diPolda Sumatera Utara lalu membuat Postingan Video yang isinya "bahwa PejuangBatak Bersatu tidak terlibat dalam aksi seakan-akan dikomandoi, dikomandani olehHoras Bangso Batak ini adalah aksi kebersamaan, bukan aksi tunggal Horas BangsoBatak dengan adanya pengekangan, dengan adanya pembatasan pemerkosaan hak yangseakan-akan ada satu organisasi yang seakan-akan penentu dalam aksi ini" laluatas postingan video tersebut maka saksi Tomson Marisi Parapat, selaku PengurusDPD Horas Bangso Batak (HBB) memberi komentar.

"Tongkosong nyaring bunyinya, ini berita bohong dan hoax" dan terdakwa menjawabdengan komentar dengan memposting Foto Ketua DPC HBB Medan yang sedang dudukbersama Dir Intelkam Polda Sumatera Utara dengan tulisan.

'Apakahmaksud anda foto ini tong kosong nyaring dan berita hoax? yang dalam Fotodiberi tulisan 'Aksi Aliansi 25 Juli 2023 pertemuan dengan Dir Intel Poldasu 24Juli 2023 di Hotel Madani'.

"Sehinggaatas postingan video terdakwa tersebut membuat saksi korban Lamsiang Sitompulselaku Ketua Umum HBB merasa kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa adalahbohong dan dapat menimbulkan keonaran sesama Anggota HBB Maupun kelompokorganisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utarayang secara bersama-sama melaksanakan Aksi Demo di Polda Sumatera Utara padatanggal 25 Juli 2023," ucapnya.

Selanjutnya,Boasa Simanjuntak membuat lagi postingan Video di dalam Akun Tik toknya dengankata-kata, "ternyata hanya ini kemampuanmu", di mana dalam postingan videotersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul,kemudian Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasiHBB yang dipimpinnya juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, "cuanberapa".

"Dimanakata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBBmaupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabungdalam aksi demo di Polda Sumatera Utara," bebernya.

Aksidimaksud tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yangakan demo di Polda sehingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatanatas berita bohong di dalam akun Tik tok milik terdakwa, lalu melaporkanterdakwa kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat(2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentangITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Usaimendengar dakwaan dari Jaksa, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis(4/1/2023) dalam agenda nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukuk terdakwa.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara