Kitakini.news -JaksaPenuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan segera melakukaneksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e (37) terpidana kasusNarkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.
Halitu dilakukan atas vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim yangdiketuai As'ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e telahberkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Vonisitu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di BidangKedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upayabanding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan."Benar, terdakwa tidakmengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu,putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap," kata JPUFebrina Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/12/2023).
JPUFebrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadapAiptu Fidel Ferdinan Bate'e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medanyang telah berkekuatan hukum tetap. "Salinan putusan tersebut sudah kitaterima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segeraberkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanantersebut," pungkasnya.
Diberitakansebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e karena dinilai terbuktibersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).
Putusanitu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnyamenuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e dengan pidana penjara selama 4tahun.Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwaterdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskiterbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amarputusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu FidelFerdinan Bate'e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.
Terkaittidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e(37) terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PNMedan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.
Iamengatakan dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yangdisebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Sebab, kataSoniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun2009 Tentang Narkotika.
"Karenaancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanandapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas," katanya kepada wartawan,Rabu (6/12/2023).
Meskipundemikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelahputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah."Penahanannya dapatdilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung olehJPU. Jaksa yang eksekusi," pungkasnya.
Diketahui,kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diamankan oleh timUnit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu diJalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut)pada Senin (5/6/2023) lalu.
Darimobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastikbungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri, satu stel bajuPolri, dan Sim A.
Selanjutnya,terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e diserahkan ke Satres Narkoba PolresAsahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e tibadi Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebihlanjut.
Namunsetelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu FidelFerdinan Bate'e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengansidang putusan di PN Medan.