KPK Periksa Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan

- Rabu, 04 Januari 2023 12:49 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/syarief_hasan.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koperasi dan UsahaKecil Menengah (UKM), Syarief Hasan untuk pemeriksaan sebagai saksi diGedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

PolitisiPartai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR-RI itu diperiksauntuk tersangka Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017, Kemas Daniel (KD) dalam penyidikankasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.Dalam kasus ini kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp116,8 miliar.

“Hariini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KD. Pemeriksaan dilakukan di GedungMerah Putih KPK, Jakarta atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR (MenteriKoperasi dan UKM periode 2009-2014),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK AliFikri di Jakarta, melansir dari Inilah.com, Rabu (4/1/2023).

Tak hanya Syarief Hasan, lanjut Ali, KPK memanggil seorang saksi lainnya,yakni Endang Suhendar selaku wiraswasta.

Sebelumnya, Jumat (23/12/2022), KPK juga telah memeriksa saksi pengawaskoperasi utama di Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM/InspektoratKementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 Suparno.

KPKmendalami pengetahuannya terkait dengan pengawasan yang dilakukan KementerianKoperasi dan UKM atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang saat itudikelola oleh tersangka Kemas Daniel.

KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu Kemas Daniel, KetuaPengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi(DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PTPancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, Stevanus Kusnadiselaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama  menemui Kemas Daniel denganmaksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisibangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran Stevanus Kusnadi itu antara lain agar Kemas Daniel dapat membantudan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

Kemasmenyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segeramenemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisamengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan keKopanti Jabar.

 

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba