Kitakini.news - Polres Padangsidimpuan menangkap MYD (27) seorang warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (20/12/2023).
"Benar kita lakukan Penangkapan terhadap MYD. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat Dompet kain kecil berisi barang bukti Sabu yang dibuangnya," ujar Kapolres Padasidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (23/12/2023).
Usai menangkap tersangka, lanjut AKP Jasama, pihaknya melakukan interogasi guna pengembangan.
"Saat kita introgasi, tersangka mengaku mendapatkan Sabu dari seorang warga berinisial A warga Kampung Darek yang kemudian kita lakukan pengejaran namun target sudah melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," papar AKP Jasama.
Masih kata AKP Jasama, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti seperti dompet kain kecil, 3 bungkus plastik klip transparan berisi Sabu seberat 0,43 gram dan uang tunai Rp50.000. (**)