Kitakini.news -TimWalet Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya menghentikan pelarian priaberinisial SB, 37 tahun, atas kasus pencurian pintu rumah di kawasan Jalan YosSudarso, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (30/12/2023).Sebelumnya, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) limabulan lalu.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Reskrim, AKP MariaMarpaung, mengungkapkan bahwa aksi pencurian yang dilakukan tersangka SBterjadi pada Kamis (6/7/2023) silam.
Kalaitu, sambung Maria, pelapor bernama M Rayhan Dulamsi Piliang, 24 tahun, warga kawasanJalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diperintahkan ayahnya untuk memeriksarumah.
"Namunnahas, setibanya di lokasi, korban melihat dua pintu besi telah hilang.Terkejut melihat hal tersebut, pelapor pun kemudian masuk ke dalam rumah,"kata Maria, Selasa (2/1/2024).
Saatitulah, korban melihat dua pintu aluminium kamar mandi. "Satu kasa nyamuk pintukamar telah dan instalasi listrik yang ada di rumah telah hilang," tambahMaria.
Takterima melihat hal itu, sambung Maria, korban langsung mendatangi MapolresPadangsidimpuan untuk membuat laporan pencurian yang terjadi di kediamannya.
Petugasyang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksasejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelahmelakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, lanjut Maria, petugas akhirnyamenyimpulkan bahwasanya kediaman itu telah disantroni maling.
"Saatpetugas mendapat informasi tersangka terpantau di Jalan Kenanga, tim langsungterjun ke lokasi," ungkap Maria.
Setibanyadi lokasi, sebut Maria, Tim Walet mendapati tersangka SB. Alhasil, petugaslangsung melakukan penangkapan. "Pada saat diinterogasi, pelaku mengakuiperbuatannya telah melakukan perbuatan di rumah korban," terang Maria.
"OlehTim Walet, tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan gunapemeriksaan lebih lanjut," pungkas Maria.