Kitakini.news - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut berhasil lakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori, Jumat (5/1/2024) malam.
Adapun Identitas Kedua Pelaku yakni WS Pria berumur 23 tahun pekerjaan Kuli Bangunan dan SL Pria berumur 24 tahun pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat NarkobaAKP Juli Purwono menjelaskan, dari kedua pelaku berhasil diamankan 1Bal Narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut Lakban berwarna coklat.
Selain itu juga ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik berwarna hitam dan 1 unit Handpone Vivo berwarna berwarna merah.
"Untuk barang bukti keseluruhan berat Bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.720 Gram atau 1.7 Kilogram," ucap AKP Juli
AKP Juli juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di TKP yakni Jalan Sibolga-Padangsidempuan Pinangsori, Kabupaten Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori, Kabupaten Tapteng.
"Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal," tuturnya.
"Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barangbukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)