Kitakini.news -Seorangpemuda bernama Ali Hakim, 34 tahun, ditangkap petugas Polsek Batunadua,Padangsidimpuan bersama masyarakat, Minggu (7/1/2024), sekira Pukul 09.30 WIB.Pasalnya yang bersangkutan tega membunuh ayah kandungnya, dua hari lalu.
"Yangbersangkutan kita tangkap tadi pagi. Kini tersangka sudah dibawa ke MapolresPadangsidimpuan untuk kita lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Dudung Setyawan kepada wartawan, Minggun (7/1/2024).
Dudungmengatakan bahwa Ali Hakim diketahui memukul ayah kandungnya hingga tewas. Petugasmenangkapnya di kawasan Desa Bargottopong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Awalpenangkapan kata Dudung, petugas menerima informasi keberadaan tersangka padaSabtu (6/1/2024) sekira Pukul 23.15 WIB. Selanjutnya personel di bawah komandiKapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi melakukan pencarian di sekitar DusunBalakka, Desa Batangbahal.
Adapuninformasi ciri yang ada, pelaku pembunuhan ayah kandung itu mengenakan kaosberwarna merah maroon. "Kapolsek Batunadua bersama masayrakat menelusuri lokasitersangka di sepanjang kawasan perbukitan dan jalan perkebunan DesaBatangbahal," terang Kapolres.
Keesokanpaginya, warga kembali melihat tersangka berjalan di areal perkebunan kelapasawit dan karet, Desa Bargottopong dalam keadaan seperti kebingungan. Selanjutnyapetugas bersama masyarakat mengamankan Ali Hakim yang kemudian membawanya keMapolsek Batunadua.
Sebelumnya,pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa memukul ayah kandugnya Jaswadi, 61tahun, dengan kayu, Jumat (5/1/2024) malam. Kejadian berlangsung di rumahkeluarga Lingkungan III, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
AliHakim diketahui merupakan anak dari pasangan Jaswadi (korban), 61 tahun dan Anna Sari,serta enam saudara kandung. Yang bersangkutan disebutkan mengalami gangguanjiwa dalam beberapa tahun terakhir.
Kepadaadik-adik tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan sebagai saksi kasustersebut. Mereka adalah AS, ML dan AM, selaku adik dari Ali Hakim. "Personelpolisi sudah membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum,"pungkas Dudung Setyawan.