Kitakini.news -Abdurrahman,kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal KabupatenAceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan, Rabu (17/1/2024).
Terdakwadinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selamaseumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di RuangCakra V Pengadilan Negeri Medan.
MenurutHakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan denganprogram pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatannarkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Halyang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.
Setelahdibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangansecara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui,putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yangsebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.