Kitakini.news -TerdakwaJumidah, 38 tahun, warga Kecamatan Medan Maimun didakwa sebagai kurir 140 Kgganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menjelaskan bahwaawalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawanarkotika jenis ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewatijalan Berastagi Kabupaten Karo.
"Selanjutnyapetugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakanterdakwa diketahui oleh petugas BNN," kata jaksa.
Setalahitu lanjut jaksa, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yangdicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan tiga orang laki-laki didalamnya.
"Saatdilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karungberisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 Gramgram," tegas jaksa.
Saatdiinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah)mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah."Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa diGerbang tol Bandar Selamat," tandas jaksa.
Jaksamenegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotikadengan ancaman maksimal hukuman mati.