Kitakini.news -Pengusaha properti Surabaya
Budi Said atau dikenal sebagai salah satu crazy rich Surabaya ini ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam."Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," kata Dirdik Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini, Kamis, 18 Januari status Budi Said naik sebagai tersangka.
Terhitung hari ini, Budi Said ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kuntadi juga menyebutkan, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus yang bermula pada Maret-November 2018 ini, melibatkan oknum pegawai PT Antam. Keduanya bersekongkol merekayasa transaksi jual-beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.
Padahal PT Antam sendiri tidak menetapkan diskon untuk harga jual-beli emas. Untuk memuluskan persekongkolan itu keduanya pun membuat surat palsu untuk mengelabui adanya transaksi.
Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.