Kitakini.news– Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat resmiditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atasdugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua
SelainLukas Enembe, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta yakniDirektur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijantono Lakka.
"Menindaklanjutimasuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagaiinformasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkandan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saatjumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir dari Antaranews.com, Kamis(5/1/2023).Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, timpenyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertamaterhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK padaGedung Merah Putih KPK, Jakarta.Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RLterlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangkaLE belum dilakukan penahanan oleh KPK.Tersangka LE sebagai penerima disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakanmelanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi