Kitakini.news -PengadilanTinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok aliasDodi (23), seorang mahasiswa asal Kabupaten Simalungun atas perkara peredaran135 Kg ganja dengan hukuman seumur hidup.
Sebelumnyaterdakwa Dodi divonis penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan.Namun hakim dalam putusan banding No. 1835/PID.SUS/2023/PT MDN menyatakanterdakwa Dodi terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menerimapermintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medantersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abner Situmorangsebagaimana informasi di laman SIPP Pengadilan Negeri Medan, Minggu(21/1/2024).
Sebagaimanadiketahui, sebelumnya terdakwa Dodi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp2miliar subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangdiketuai Sayed Tarmizi, Kamis (9/11/2023) lalu.