Kitakini.news - Seorang pria berinisial SH, 49 tahun, warga Desa Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, mengakui kepemilikan barang bukti ganja yang dibuang saat penangkapan dirinya.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/1/2024) malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
"Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku membuang empat bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat 16,74 Gram tersebut di tepi jalan, yang jaraknya tak jauh dari lokasi," ujar Kasar Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama, Sidabutar, Senin (22/1/2024).
Dari hasil interogasi katanya, pelaku mengakui kepemilikan ganja yang ia peroleh dari seorang pria berinisial G, warga Kelurahan Sidangkal. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti empat bungkus ganja, satu unit ponsel, dan sepeda motor matik.