Kitakini.news -PersonelPolsek Siantar Martoba, Resor Pematangsiantar, menangkap pelaku pencurianlaptop berinisial MIS, 27 tahun, di salah satu rumah warga di Jalan Teratai, KelurahanBukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, pada hari Senin (22/01/2024) sekirapukul 14.00 WIB.
KapolresPematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKPRiswan menyampaikan penangkapan itu atas adanya laporan pengaduan korban, MD(47) yang telah kehilangan satu unit laptop dirumahnya, di Jalan Simalungun,Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba, pada hari Rabu (10/1/2024)pukul 05.30 WIB.
"Sesuaidengan keterangan pelapor, pagi itu saat bangun tidur, ia melihat jendela rumahsebelah kiri terbuka dan kaca nako sudah terletak di bawah. Selanjutnya, iamelihat tas laptop dan isinya sudah hilang," kata AKP Riswan, Rabu(24/1/2024).
Lalu,pelapor membangunkan suaminya dan memberitahukan laptopnya sudah hilang.Kemudian, ia mengelilingi seputaran rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan.
Tidakterima kejadian pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Mako PolsekSiantar Martoba.
"Setelahdilakukan penyelidikan oleh personil kita, pada hari Senin kemarin, kitaberhasil mengungkap kasus pencurian laptop tersebut dengan menangkap pelakuberinisial Mis beserta barang bukti laptop milik korban di salah satu rumahwarga di Jalan Teratai," sambungnya.
LanjutKapolsek, saat diinterogasi pelaku Mis mengakui perbuatannya mencuri Laptopmilik korban sehingga pelaku Mis dan barang bukti diboyong ke Mako PolsekSiantar Martoba guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelakudipersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana UU Nomor 1 Tahun1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHPidana," tutup AKP Riswan.