Kitakini.news -PetugasPolsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidanapenipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Tersangka yang berhasilditangkap Al Amin. 22 tahun, warga Tanjunggusta.
Penangkapanini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Benny Sofian,bulan Juni 2023.
KapolresPelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PSSimbolon, Kamis (24/1/2024) menjelaskan bahwa tersangka Al Amin melakukan aksipenipuan dan penggelapan terhadap korban ketika bertemu di rumah makan, kawasanKelurahan Tanjungmulia.
Tersangkameminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun,setelah diberikan, tersangka tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
"Berdasarkaninformasi yang didapat, diketahui bahwa tersangka berada di Tanjung Gusta. Kamilangsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," ujarKompol PS Simbolon.
Dari hasilinterogasi, tersangka Al Amin mengakui perbuatannya dan mengatakan telahmenjual sepeda motor korban seharga Rp. 5 juta kepada seseorang yang tidakdikenalnya di Kisaran. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjutsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsekjuga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkanbarang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan sepertipenipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untukmemberantas tindak pidana di wilayah hukumnya demi terciptanya rasa aman dannyaman bagi masyarakat.