Kitakini.news -KejaksaanNegeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidanaumum (Tipidum) yang telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, di KantorKejaksaan Negeri Binjai, Kamis (25/1/2024).
"Barangbukti yang dimusnahkan dari 117 perkara yang sudah inkrah," ujar KepalaKejari Binjai, Jufri didampingi Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting. Iamenambahkan, 117 perkara yang sudah inkrah itu merupakan periode dari Agustus2023 sampai Desember 2023.
Adapunbarang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika seberat 315,27 Gram,harta benda sebanyak 25 perkara, keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkaraserta handphone sebanyak 16 buah. Dari 117 perkara itu, ia menguraikan, 85perkara narkotika dengan rincian barang bukti 315,27 Gram sabu, 533 butir pilekstasi dan 67,05 Gram daun kering ganja.
KepalaKejari Binjai Jufri, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang buktidilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada bendasitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melaluimekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dantransparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barangbukti yang sudah inkracht.
"Pemusnahanbarang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalampenanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagidan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan NegeriBinjai" tutupnya.
Barangbukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender yang dilarutkanbersama air. Sementara bareng bukti ganja dan yang lainnya dimusnahkan dengancara dibakar.
Turuthadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemko Binjai, perwakilan Polres Binjai,perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, perwakilan BNN Binjai, perwakilan Dinas KesehatanKota Binjai.