Kitakini.news - Pihak korban dugaan salah operasi kaki di Rumah Sakit swasta M, Eva Simamora, berencana mengadukan pihak rumah sakit ke PoldaSumut.
Sebelumnya mereka baru melaporkan sejumlah dokter atasdugaan malapraktik.
Kuasa hukum korban, Abdi Purba mengatakan, mereka berencana melaporkan RumahSakit M karena dianggap menyebarkan berita bohong dalam konferensipersnya beberapa waktu lalu.
Menurut Abdi, Rumah Sakit M telah mengeluarkan keterangan menyesatkankarena menyebut antara kliennya dan seorang dokter sudah berdamai.
"Kedepannya juga kita akan buat laporan lagi tentang informasi bohong.Pertama mereka bilang sudah ada izin operasi, terus mereka bilang kita sudahberdamai, berdamai dengan siapa?" kata kuasa hukum korban, Abdi Purba,saat ditemui di salah satu rumah di Kota Medan, pada Jumat sore (6/1/2023).
Tim kuasa hukum korban menilai baik dokter inisial PS sebagai terlapor danRumah Sakit M, tidak sesuai prosedur menangani kaki pasiennya.
Hingga kini, korban tidak bisa berjalan setelah menjalani operasi dan menunggupertanggungjawaban dari pihak Rumah Sakit M Medan.
Kontributor: Azzareen