Kitakini.news- Setelah buron selama 6 bulan, pelakupenggelapan dana pembelian hewan qurban milik masyarakat, berhasil diamankanpihak reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2023).
Pelaku bernama Aldi (36), lari sejak Juni lalu denganmembawa uang jamaah senilai Rp250 juta, terdiri dari 13 ekor sapi dansatu ekor kambing.
Plt Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kamis (5/1/2023) mengatakanpenangkapan pelaku dilakukan setelah berbagai upaya yang dilakukan penyidik.
Terkait penangkapan ini kapolres menghimbau masyarakat yangmerasa dirugikan oleh ulah pelaku untuk melapor ke Polresta Bukittinggi.
Dalam pelariannya pelaku kabur ke Jambi, kemudian pindah ke Jakarta, lalumenetap di Surabaya dan pelaku sempat bekerja sebagai tukang salon.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan junto 372 tentang penggelapan.Usai diperiksa pelaku mengakui kesalahannya dan akan mengganti seluruh uangjamaah yang digelapkannya.
Kontributor: Azzareen