Kitakini.news- Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan BupatiIndragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan terkait kasus korupsi dana APBD senilai Rp1,1 milyar, Kamis (5/1/2023).
Indra Mukhlis sempat bebas dalam sidang praperadilan yangmemutuskan penetapan tersangka tidak sah. Kini ia dibawa dari Kejaksaan Tinggi Riau ke Rumah Tahanan SialangBungkuk Pekanbaru.
Jaksa menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periodeini sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal BUMD PT Gemilang CitraMandiri tahun 2004-2006.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, BambangHeripurwanto mengungkapkan Indra Muchlis memerintahkan pengeluaran dana BUMDtanpa ikatan kontrak dan persetujuan komisaris.
”Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang buktidalam proses tahap II dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD KabupatenInhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005, dan 2006, dengantersangka IMA,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati RiauBambang Heripurwanto seperti dilansir dari Antara.
Mantan Ketua DPD Golkar Riau ini juga menetapkan dewandireksi dan komisaris BUMD secara sepihak berdasarkan kedekatan pribadi.Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang pendirianBUMD.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara Rp 1,1 milyar.Indra Mukhlis sebelumnya sempat ditahan di Lapas Tembilahan.
Namun, abang kandung mantan Menteri PDT Lukman Edy inimengajukan praperadilan dan dibebaskan karena hakim menilai penetapan statustersangkanya tidak sah.
Kontributor: Azzareen