Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, Kampung Ronal (41) di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (28/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawa AKP Abdi Harahap mengatakan penangkapan terhadap Kimpong Ronal dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran Narkoba di wilayah tersebut.
"Dari tangan Kimpong Ronal, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat 0.36 Gram, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 sedotan plastik, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp.1.370.000," papar AKP Abdi Harahap.
Saat melakukan penangkapan, lanjut AKP Abdi, pihaknya juga mengamankan seorang pengguna Narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
AKP Abdi juga menegaskan, bahwa Polres Pelabuhan Belawan tetap komit dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan kami jadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut," pungkasnya. (**)