Kitakini.news -Duaterdakwa kasus perdagangan orang utan, Reza Heryadi alias Ica (34) danRamadhani alias Dani alias Bolang (37) dituntut hukuman berbeda oleh JaksaPenuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(30/1/2024).
JPUmenilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memintamajelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Heryadi alias Ica olehdengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,"tuntut Jaksa Febrina Sebayang dalam Sidang di Cakra VIII Pengadilan NegeriMedan, Selasa (30/1/2024).
Sementaraitu, terhadap terdakwa Ramadhani JPU menuntut dengan pidana penjara selama 3tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. "Hal-hal yangmemberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalammelindungi satwa yang dilindungi," ucap JPU Febrina.
Selanjutnya,untuk terdakwa Ramadhani hal-hal yang memberatkan lainnya, yaitu terdakwa sudahpernah dihukum. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi belumpernah dihukum. Kemudian, kedua terdakwa mengakui dan menyesaliperbuatannya," ujar Jaksa.
Setelahmendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (13/2/2024) mendatang denganagenda pembacaan putusan.
Sebagaimanadiketahui, dalam kasus ini terdakwa Reza Heryadi alias Ica adalah seorang wargaasal Kabupaten Aceh Tamiang dan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolangmerupakan warga asal Kota Langsa.
Dalamdakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Selasa (26/9/2023). Saat itu petugaskepolisian dari Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)memperoleh informasi terkait adanya kegiatan pengangkutan satwa yang dilindungidalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.
Setelahmendapatkan informasi tersebut, keesokan harinya tim bersama pihak BalaiKonservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan.
Dalamproses pengembangan, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Toyota KijangInnova berwarna putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 KelurahanHarjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Saatdiperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa sedang mengangkut satwa yangdilindungi, yaitu 2 ekor anak orang utan dalam keadaan hidup untukdiperjualbelikan.
Kemudian,terdakwa Reza Heryadi alias Ica saat diinterogasi petugas dari Polda Sumut danBKSDA Sumut mengaku akan mendapatkan upah antar dari terdakwa Ramadhan aliasDani alias Bolang.
Keesokanharinya tepatnya Kamis (28/1/2024), petugas Polda Sumut dan BKSDA Sumut berhasilmenangkap terdakwa Ramadhan alias Dani alias Bolang di kediamannya. Kemudian,petugas pun membawa terdakwa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.