Kitakini.news -Dalam banyak kasus,tanah terlantar yang kemudian ditempati warga selama bertahun-tahun berasaldari Hak Guna Usaha (HGU).
HGU yang tidak diperpanjang kembali menjadi tanahnegara. Seringkali warga menempati tanah eks
HGU itu dan dibiarkan selamaberpuluh-puluh tahun.
Dalam kasus semacamini, pertanyaan yang harus dijawab adalah sudah berapa lama warga sudahmenempati tanah terlantar tersebut? Ini menjadi dasar untuk menentukankeabsahan menempati tanah, dengan kata lain apakah mereka memenuhi syaratsebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan UUPA, PP No. 24 Tahun 1997, danperaturan teknis yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional.
Tanah eks-HGU bukansatu-satunya yang dapat dikualifikasi sebagai tanah terlantar. Pasal 7 PP No.20 Tahun 2021, hak milik pun dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar.Demikian pula terhadap tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), hak pakai,hak pengelolaan, dan tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Tanah.
Tanah hak milik bisamenjadi objek penertiban tanah terlantar apabila ada kesengajaan tidakmempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memeliharanya, sehingga (a)dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; (b) dikuasai olehpihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum denganpemegang hak; atau (c) fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baikpemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Tanah HGB, hak pakai,dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar apabila secarasengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atautidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak. Adapun,HGU menjadi objek penertiban tanah terlantar apabila dua tahun sejak terbitnyahak tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.
Sebelum penetapan,Kantor Pertanahan setempat terlebih dahulu melakukan inventarisasi tanahterindikasi terlantar. Inventarisasi dilaksanakan paling cepat dua tahun sejakterbitnya Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Tanah.Inventarisasi dapat dilaksanakan berdasarkan dua arah: internal dan eksternal.Internal artinya berasal dari hasil pemantauan dan evaluasi Kantor Pertanahan,Kanwil atau Kementerian. Eksternal berarti laporannya berasal dari luar KantorPertanahan, misalnya dari lembaga negara lainnya, pemda, masyarakat, atau daripemegang hak. Setelah dilampiri data tekstual dan data spasial, tanah hasilinventarisasi itu diproses menjadi data tanah terindikasi terlantar.
Setelah inventarisasi,tahapan selanjutnya adalah evaluasi, peringatan, dan penetapan. Evaluasikawasan terlantar dimaksudkan untuk memastikan apakah pemegang hakmengusahakan, mempergunakan dan/atau memanfaatkan kawasan yang dikuasai.Evaluasi itu setidaknya berisi pemeriksaan dokumen legal; pemeriksaan terhadaprencana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan kawasan; pemeriksaan apayang sudah diusahakan, gunakan dan manfaatkan; dan pemberitahuan kepadapemegang hak untuk mengusahakan, gunakan dan manfaatkan kawasan yang telahdikuasai. Evaluasi memakan waktu 180 hari.
Apabila semua tahapansudah dipenuhi, maka Menteri menetapkan tanah terlantar berdasarkan usulan.Penetapan tanah terlantar sangat mungkin mendapat perlawanan dari pemegang hakmelalui sengketa ke PTUN. Pada bagian berikut diuraikan beberapa contoh kaidahhukum dalam sengketa mengenai penetapan atau penggunaan tanah terlantar.
Beberapa KaidahPutusan
Pemerintah berhakmenetapkan suatu hak atas tanah menjadi tanah terlantar. PP No. 11 Tahun 2010juncto Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban TanahTerlantar. Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tanah yang terindikasiterlantar. Data ini menjadi dasar dilakukannya identifikasi dan penelitian.
Jika sudah ditemukan,maka bidang tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Misalnya, suatu tanahyang tidak dikelola sejak 1966 akibat ditinggalkan sehubungan peristiwa G.30.Sdikualifikasi sebagai tanah terlantar. Upaya hukum yang ditempuh untukmempersoalkan status tanah terlantar itu kandas di pengadilan. Karena ditelantarkansejak 1966 maka tanah itu berstatus tanah negara (putusan MA No. 268PK/Pdt/2017 tanggal 11 Juli 2017).
1.LuasTanah yang Dimanfaatkan
Frasa 'tidakdiusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan' menjadi kunci yangdinilai ketika ada penertiban dan sengketa mengenai penetapan tanah terlantardi PTUN. Sebagai contoh adalah putusan Mahkamah Agung No. 286 K/TUN/2014tanggal 12 Agustus 2014. Dalam putusan ini, hakim melihat luas tanah yangdiusahakan oleh pemilik hak dibandingkan luas tanah yang diberikan hak.
Mahkamah Agung telahmengabulkan permohonan kasasi BPN Pusat dan Kanwil BPN Jawa Timur, danmembatalkan putusan judex facti. Alasannya, antara lain, dari 44 HGB yangditerbitkan kepada penggugat oleh BPN antara 1996-2004, hanya 1 hektar darisekitar 152 hektar yang dimanfaatkan.
Hakimmempertimbangkan: "tidaklah dapat diartikan bahwa tanah tersebut telahdimanfaatkan secara wajar", sehingga sangat beralasan Tergugat I dan TergugatII menerbitkan objek sengketa karena "termohon kasasi telah menelantarkan tanahyang diberikan HGB kepadanya".
2.PenetapanTanah Terlantar Harus Sesuai Prosedur
Pemerintah tidak dapatmelakukan penertiban tanah terlantar secara melanggar prosedur yang sudahditetapkan (Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010). Apabila sesuai prosedur,maka penetapan status tanah terlantar dapat dibenarkan secara hukum.Sebaliknya, apabila tidak memenuhi prosedur, maka keputusan tata usaha negaraberisi penetapan tanah terlantar itu dapat dibatalkan.
Dalam putusan MahkamahAgung No. 138 PK/TUN/2014 tanggal 14 April 2015, majelis menolak permohonan PKyang diajukan Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Sebelumnya, pengadilan telahmembatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berisi penetapan status terlantarlahan yang diberikan HGB-nya kepada suatu korporasi. Dalam pertimbangannyamajelis menyebutkan: KTUN in litis diterbitkan dengan menyalahi prosedur formaltentang pentahapan inventarisasi tanah terlantar sebagaimana dipersyaratkanPeraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 2010.
Sebaliknya, dalamputusan Mahkamah Agung No. 137 PK/TUN/2016 tanggal 2 November 2016, majelishakim menolak permohonan PK yang diajukan suatu korporasi di PontianakKalimantan Barat bukan saja karena novum yang diajukan tidak bersifat menentukan,tetapi juga karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan sebagai pemegang HGUmeskipun secara prosedural, BPN sudah memberikan tiga kali surat peringatanagar memanfaatkan tanah terlantar di perkebunan sawit.
3.Penggaraptelah mengusahakan lahan
Upaya hukum luar biasa(peninjauan kembali) yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) denganmengajukan intervensi gugatan warga terhadap BPN Kabupaten Bogor kandas. BPNmenerbitkan HGU kepada perusahaan pada 2008 di atas lahan eks perkebunan teh.Penggugat (dua orang) menggugat KTUN pemberian HGU itu karena sudah menggaraplahan eks perkebunan teh itu pada 1998. Para penggugat sudah menggarap lahandengan cara menanam tanaman dan mendirikan bangunan di lokasi. Penguasaan parapenggugat juga didasarkan antara lain pada surat pernyataan pelepasan hak tanahgarapan di atas tanah negara eks perkebunan teh di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Penggugat jugamengajukan bukti pajak bumi dan bangunan. PTUN Bandung menepis eksepsi yangdiajukan BPN Bogor dan PT Perkebunan baik mengenai kompetensi pengadilan maupunerror in objecto. Majelis hakim membatalkan sertifikat HGU sepanjang mengenaitanah garapan objek sengketa. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkanputusan tersebut. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BPN dan PTPN.
Di tingkat PK, majelisjuga menolak permohonan PTPN. "Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapatdibenarkan, karena putusan judex juris sudah tepat dan benar serta tidakterbukti adanya kekeliruan atau kekhilafan yang nyata". Alasannya, penggugatsejak 1998 telah menggarap tanah yang telah diterbitkan sertifikat objeksengketa dengan menanam pisang dan ubi kayu serta telah mendirikan bangunanrumah dari kayu, sehingga tindakan tergugat yang menerbitkan sertifikat objeksengketa pada 2008 telah mengandung cacat yuridis (Putusan MA No. 129PK/TUN/2012 tanggal 12 Februari 2013).
4.AlasHukum Penggarapan Tanah
Penggarapan yangmenggarap lahan yang dilekati HGU harus memiliki alas hukum yang kuat. Jikatidak, gugatan baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN tidak akan berhasil.Putusan Mahkamah Agung No. 123 PK/TUN/2011 dapat dijadikan contoh. Seorangpenggugat, mengaku sudah menggarap lahan sejak 1963 semak belukar, yang olehPTPN II diklaim sebagai bagian dari HGU-nya. Pengadilan telah menyetujuieksepsi yang diajukan PTPN.
Dalam jalur perdata,pengadilan telah menolak gugatan penggugat. Lewat jalur PTUN, gugatan penggarapjuga dinyatakan tidak dapat diterima, dan permohonan PK-nya ditolak. Majelis PKmempertimbangkan: Pemohon Peninjauan Kembali telah bersengketa di peradilanumum selaku penggugat dan telah diputus dengan menolak gugatan penggugat(pemohon PK) dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehinggasecara yuridis Pemohon PK tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan denganterbitnya surat keputusan objek sengketa. Jika dibaca putusan-putusan PTUNdalam perkara ini, alas hukum bagi penggugat sebagai penggarap untuk mengajukangugatan menjadi bagian dari perhatian hakim.
Dikutip dari berbagai sumber