BPOM RI Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Disalahgunakan Sebagai Obat

Fitri - Jumat, 15 November 2024 18:54 WIB
Ilustrasi/Freepik.com
BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik.
Kitakini.news -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas produk yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Baru-baru ini, BPOM RI mencabut izin edar untuk 16 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai dengan registrasi yang diajukan. Produk-produk ini awalnya terdaftar sebagai kosmetik, tetapi ternyata digunakan atau diaplikasikan layaknya obat, bahkan dengan bantuan alat seperti jarum dan microneedle.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (15/11/2024), menjelaskan bahwa tren penggunaan kosmetik yang didaftarkan secara tidak tepat telah menjadi perhatian serius. "Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Taruna.

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM RI:

1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)2. Sappire PDRN (Dermakor)3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)8. Mesologica MD Exomatrix** (PT Herca Cipta Dermal Perdana)9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem SA, Spanyol)13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem)14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem)15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)16. MCCM Vitamin C* (PT Redo Marketing Indonesia)

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, BPOM menjelaskan bahwa produk kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar. Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti aplikasi menggunakan jarum atau microneedle, jelas melanggar ketentuan.

BPOM RI pun mengimbau agar para pemilik produk kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, demi keselamatan dan kesehatan konsumen. "Kami mengingatkan agar pemilik produk untuk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambah Taruna.

Pencabutan izin edar ini menjadi bukti keseriusan BPOM dalam melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan terdaftar resmi di BPOM. Selain itu, pihak terkait juga diharapkan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan langkah ini, BPOM RI berharap dapat menciptakan pasar kosmetik yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi, serta mencegah penyalahgunaan kosmetik yang dapat merugikan konsumen.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kesehatan dan Kecantikan

Edukasi Skincare Alami Digelar di Medan, DPR dan BRIN Dorong Produk Lokal

Kesehatan dan Kecantikan

Inhaler Hong Thai Asal Thailand Viral, BPOM: Ilegal!

Kesehatan dan Kecantikan

Sutarto Ajak Semua Pihak Kawal MBG di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan

Kesehatan dan Kecantikan

Ini 19 Produk Herbal Berbahaya, BPOM: Timbulkan Efek Samping Serius

Kesehatan dan Kecantikan

Awas! Ada Sembilan Obat Herbal Dicampur Bahan Kimia

Kesehatan dan Kecantikan

Awas, Ada Es Krim Pakai Alkohol