Sertifikasi Halal untuk Minuman Keras Tuai Kontroversi di Media Sosial

Fitri - Rabu, 09 Oktober 2024 20:18 WIB
Ilustrasi/Freepik.com
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, beberapa jenis minuman keras dilarang untuk dikonsumsi umat Muslim.
Kitakini.news - Ranah media sosial tengah ramai memperbincangkan produk minuman keras seperti tuak, bir, dan wine yang dikabarkan mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Perbincangan ini dipicu oleh unggahan akun TikTok @dianwidayanti_ yang mempertanyakan bagaimana minuman keras tersebut bisa lolos dalam memperoleh sertifikat halal.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, beberapa jenis minuman keras dilarang untuk dikonsumsi umat Muslim. Dian dalam videonya menyoroti aturan yang melarang penggunaan nama-nama yang terasosiasi dengan produk haram, seperti whiskey dan bir, pada produk yang disertifikasi halal. Video ini langsung viral dan mengundang respons dari berbagai pihak, termasuk MUI dan Kemenag.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penetapan halal pada produk dengan nama seperti bir, wine, atau tuak menyalahi standar yang telah ditetapkan oleh MUI. Menurutnya, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal mengatur bahwa nama dan simbol produk tidak boleh terasosiasi dengan kekufuran atau kebatilan, termasuk minuman yang dikenal memabukkan.

"Dalam pedoman standar halal MUI, produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram tidak dapat disertifikasi halal, baik dari nama, rasa, aroma, hingga kemasan," ujar Asrorun Niam, mengutip laman resmi MUI. Ia juga menambahkan bahwa penetapan kehalalan produk tersebut tidak melalui Komisi Fatwa MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal tersebut.

Di sisi lain, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk yang telah bersertifikat halal karena sudah melalui proses penilaian sesuai standar yang berlaku.

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal telah dilaksanakan dan mendapatkan ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat.

Perlu diketahui bahwa penamaan label halal saat ini berada di bawah wewenang BPJPH Kemenag, bukan lagi di bawah LPPOM MUI. Hal ini diatur dalam SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Kontroversi mengenai penetapan halal untuk minuman keras ini menjadi perhatian publik, terutama terkait aturan sertifikasi yang kini berada di bawah Kemenag. Perbedaan pandangan antara MUI dan BPJPH menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai standarisasi dan pengawasan terhadap produk-produk yang disertifikasi halal.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Lifestyle

Pemilik Akun Medsos Mc Penyebar Hoaks Wakil Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Lifestyle

Kena Fitnah Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Lapor Polisi

Lifestyle

Nama Baik Tercemar, Rossa Laporkan 72 Akun Medsos ke Polisi

Lifestyle

OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Cegah Krisis ala Silicon Valley Bank di Era Digital

Lifestyle

Camat Medan Baru Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Kepling yang Langgar Hukum dan Norma Kesusilaan

Lifestyle

Jadwal Pernikahan Virgoun dengan Artis FTV Bocor di Media Sosial