Kitakini.news - Pihak penyelenggara acara pesta pernikahan atau
kondangan tampaknya harus mengelus dada. Pasalnya, ada isu pemerintah mau menarik
pajak dari
uang amplop yang diberikan tamu.
Benarkah bisu itu sampai menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Melansir berbagai sumber, Kamis (24/7/2025), isu amplop kondangan yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah muncul setelah ada kebijakan menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha.
Tak pelak isu ini meresahkan masyarakat Indonesia. Hingga, pihak DPR RI pun langsung memberikan responsnya dalam rapat Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, Senayan pada Rabu (23/72025) lalu.
Memang, awalnya, DPR menyinggung tentang kebijakan pemerintah soal pajak bagi pada pelaku bisnis online.
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ucap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Nah, dia lalu membahas tentang kabar amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait itu, pihak Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara. Mereka pun memastikan kabar amplop dari hajatan akan kena pajak adalah tidak benar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi.