Kitakini.news - Sejatinya penerima
dagingkurban terdiri dari tiga
golongan yakni diri sendiri, tetangga atau kerabat, dan fakir miskin.
Namun, melansir rumahzakat.org, Selasa (26/5/2026) jika didetailkan, maka akan muncul enam golongan atau kelompok orang yang berhak menerimadaging kurban.
Berikut ini adalah beberapa golongan yang menurut syariat Islam berhak menerimadaging kurban:
1. Fakir dan Miskin
Golongan pertama dan paling utama tentu saja fakir dan miskin.
Mereka adalah yang hidup serba kekurangan, tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan terkadang tak tahu harus makan apa esok hari.
Memberikan dagingkurban kepada mereka adalah bentuk nyata kasih sayang dan solidaritas antarsesama.
2. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang berkurban juga berhak mengambil bagian dari daging tersebut. Tapi tentu dengan batasan, hanya sepertiga bagian.
Ini bukan sekadar hak, tapi juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan dan kesediaan untuk berbagi dengan sesama.
3. Kerabat, tetangga, dan teman
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, tetangga, atau teman, baik yang miskin maupun yang berkecukupan.
Ini bukan hanya soal sedekah, tapi juga bentuk menjaga jalinan silaturahmi.
4. Musafir yang kehabisan bekal
Ada kalanya seseorang sedang dalam perjalanan jauh, lalu kehabisan bekal dan tak tahu harus makan di mana.
Nah, meskipun di tempat asalnya ia tergolong mampu, tapi karena kondisi musafir yang darurat, ia berhak menerimadaging kurban.
5. Orang yang meminta-minta
Meski tidak semua pengemis benar-benar membutuhkan, dalam praktiknya, mereka tetap termasuk dalam golongan yang boleh menerima.
Selama diyakini bahwa mereka benar-benar memerlukan, maka dagingkurban bisa jadi bentuk kebaikan yang menyentuh langsung kehidupan mereka.
6. Amil atau panitia kurban
Bagi yang terlibat langsung dalam proses penyembelihan, ada pendapat dari sebagian ulama yang membolehkan mereka menerimadaging kurban, khususnya jika mereka bekerja tanpa upah.
Ini sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan waktu yang telah dicurahkan.
Tentu, dengan catatan bahwa pemberian ini bukan dalam bentuk upah langsung dari hasil kurban, melainkan hadiah yang layak mereka terima.