Kitakini.news – Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang Larang Minuman Beralkohol (Minol) hingga saat ini masih dalamproses pengkajian dan pendalaman.
"Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsadengan adat istiadat yang unik. Kita masih mendalami dan mengkaji RUU LaranganMinol ini. Sehingga ketika regulasi ini muncul menjadi Undang-Undang yang bisaditerima. UU kita harus melindungi semuanya," kata Anggota Badan Legislasi(Baleg) DPR RI, Nur Nadlifah, melansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (17/12/2022).
Seperti diketahui, Baleg DPR RI saat ini tengah melakukanKunker ke tiga provinsi untuk menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Selainke Kalimantan Selatan, Baleg DPR RI juga melakukan Kunker ke Provinsi Aceh danNTB.
Dan ini merupakan upaya Baleg DPR RI agar nantinya ketikaRUU ini sudah diundangkan menjadi aturan yang bisa diterima seluruh kalanganmasyarakat.
Nur menjelaskan, produk hukum harus bisa melindungi segenap masyarakat.Sehingga, tidak heran jika dalam pembahasanya membutuhkan proses yang cukuppanjang.
"Ini dinamikanya luar biasa, sementara kita tidakmenutup mata ada sekelompok suku tertentu yang memiliki tradisi dengan minumanberalkohol ini," tegasnya.
Nur juga mengungkapkan bahwa tidak dapat dipungkiri dibeberapadaerah ada tradisi dan adat istiadat yang masih membutuhkan alkohol dalamkegiatannya. Demi kepentingan melindungi masyarakat, maka UU harus bisamengakomodir kepentingan banyak kalangan.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sesungguhnyamenuai pro dan kontra. Banyak orang yang menginginkan larangan minumanberalkohol ini. Tapi kita tahu untuk masyarakat di daerah-daerah tertentudengan kepentingan upacara-upacara adat dan kepentingan lain itu tidak bisadipungkiri," pungkasnya.
Redaksi