Kitakini.news– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)akan memberikan sanksi bila ada produk yang beredar di masyarakat belumbersertifikat halal.
“Sanksiyang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hinggapenarikan barang dari peredaran,” kata Ketua BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irhamdi Jakarta seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Minggu (8/1/2023).
Sepertidiketahui, masa penahapan pertama kewajiban Sertifikat Halal akan berakhir pada17 Oktober 2024 mendatang. Berdasarkan Undnag-Undnag Nomor 33 Tahun 2014beserta turunannya, ada 3 kelompok produk yang harus sudah bersirtifikat halalseiring dengan berakhirnya tahapan pertama tersebut.
Pertamaproduk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahanpenolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga produk hasil sembelihandan jasa penyembelihan.
“Tigaproduk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Kalaubelum, akan ada sanksi,” tegasnya.
Aqilajuga menjelaskan, sanksi yang diberikan nantinya telah sesuai dengan ketentuanyang ada di dalamPP Nomor 39 Tahun 2021.
Makadari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut ditetapkan, kami mengimbauseluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal produknya,” ucap Aqil.
Aqiljuga mengungkapkan, saat ini pihaknya telah membuka fasilitas Sertifikasi HalalGratis (SEHATI) dan pelaku usaha harus memanfaatkan program ini.
“SEHATIini bukan sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanismepernyataan halal pelaku usaha. Dan persyaratan SEHATI dapat dilihat di lamanhalal.go.id atau media sosial (Medsos) resmi BPJPH,” pungkasnya.
Redaksi