Pemerintah Tetapkan Tak Ada Libur Nataru

- Sabtu, 17 Desember 2022 11:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/tahun baru.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 400 Bad Request in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Pemerintah menetapkan bahwa tidakada libur nasional selama Hari Natal 25 Desember 2022 ini dan Tahun Baru 2023. Ketentuanmengenai tidak adanya cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama adinterim Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ad Interim Airlangga Hartarto,dan Menpan RB Ad Interim Tito Karnavian pada 7 Juli 2022 lalu.

Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi PublikKemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan HariNatal jatuh pada Minggu (25/12/2022) dan Tahun Baru 2023 juga Minggu(1/1/2023).

“Dan pemerintah tidak menetapkancuti bersama sebagaimana ditetapkan saat Hari Raya Idul Fitri,” ujar Averroucemelansir dari Inilah.com, Sabtu (17/12/2022).

Averrouce juga mengungkapkan, tidakadanya cuti bersama pada momen pergantian tahun itu tertuang dalam SuratKeputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor1066 Tahun 2022.

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah melalui KementerianPemberdayaan Sipil dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada pejabat untukmengatur cuti dan izin agar tetap melanjutkan pelayanan publik.

“Kamibahas SKB-nya yang belum berubah. Soal ketentuan teknisnya terserah PejabatPembina Kepegawaian (PPK) terkait,” imbuhnya.

Sebagai informasi, ada lima harilibur nasional di tahun 2023, yaitu selama Tahun Baru Imlek yang jatuh padatanggal 23 Januari dan 23 Maret, bertepatan dengan Hari Tahun Baru Nyepi Saka. Lalu ada hari raya Idul Fitri pada21, 24, 25, dan 26 April dan 2 Juni Hari Waisak dan Hari Natal, 26 Desember.

Berbagai aspek diperhitungkan saatmenentukan hari libur dan hari libur nasional, antara lain pariwisata, ekonomidan penilaian situasi selama dua tahun terakhir.

Averrouce menerangkan, sejauh inipemerintah masih berpegangan pada aturan di SKB tersebut sehingga, baikmasyarakat maupun ASN, diminta juga merujuk pada aturan itu.

Khusus untuk ASN, Kemenpan RBberpesan agar fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap diaturdengan baik. ASN yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, danpemadam kebakaran harus diatur waktunya agar tidak semuanya cuti.

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara