Kitakini.news – Melalui akunmedia sosial (Medsos), Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvirmembuat kehebohan yakni melarang pengibaran Bendera Palestina ditempat-tempatumum.
Hal itu dinyatakan MenteriKeamanan Nasional Isreal, Itamar Ben-Gvir dalam pernyataannya, Minggu(8/1/2023) kemarin.
“Tidak bisa pelanggar hukum mengibarkan bendera, menghasutdan mengajak (melakukan) terorisme, jadi saya perintahkan pencopotan benderayang mendukung terorisme di ruang publik,” cuit Ben-Gvir di Twitter, melansirInilah.com, Selasa (10/1/2023).
Itamar juga memerintahkan agar hasutan terhadap Israeldihentikan. Ben-Gvir mengambil keputusan itu setelah warga Palestina yangpaling lama ditahan oleh Israel, Karim Younis, dibebaskan, Kamis (5/1/2023).
Usai bebas, Younis disambut antusias di kampung halamannyadi Ara, Israel Utara dengan mengibarkan Bendera Palestina. Younis menghabiskan40 tahun di balik jeruji besi.
Sebelumnya Menteri Keamanan Nasional kabinet BenjaminNetanyahu, Itamar Ben-Gvir menghebokan dunia karena dia memaksa masuk keKompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (3/1/2023) kemarin.
Dengan sikap itu mengundang banyak reaksi dunia khususnyaAS yang merupakan sekutu Israel. Washington sebelum juga sempat mengirimkansurat protes kepada Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu terkait tindakanBen-Gvir tersebut.
Redaksi