Kitakini.news – SetiapRancangan Undang-Undang (RUU) yang tercantum dalam Program Legislasi Nasional(Prolegnas) Prioritas 2023, akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti. Seperti RUUPerlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Dalam masa sidang (tahun) ini, kami akan melihat agenda(RUU PPRT) itu sudah masuk di Prolegnas. Jika sudah masuk Prolegnas, maka akanberproses sesuai dengan mekanisme,” kata Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmadseperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (10/1/2023).
Perlu diketahui, RUU PPRT merupakan RUU inisiatif DPR RIyang telah diajukan sejak tahun 2004. Profesi Pekerja Rumah Tangga (PRT) inimemiliki karakteristik yang unik dan spesifik sehingga rentan terhadap berbagaipermasalahan yang dapat merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.
Oleh karena itu, RUU PPRT lahir dari sebuah kesadaran bahwaPRT mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya. Maka,penetapan RUU PPRT menjadi Undang-Undang dinilai perlu didukung semua pihak.
Kebijakan ini menjadi krusial demi mewujudkan perlindunganterhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM. AdapunRUU PPRT saat ini diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Redaksi