Kitakini.news - Sebanyak 500-an petani yang tergabung dalamHimpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) melakukan aksi unjuk rasa di depanKantor Pengadilan Negeri Lubukpakam, Senin (9/1/2023).
Akibat aksi tersebut, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam,Deliserdang tak dapat dilalui karena massa memblokir jalan umum tersebut.
Massa melakukan orasi sambil membentang poster tuntutan padapihak PN Lubukpakam untuk melakukan pembacaan putusan eksekusi nomor05/Pdt.G/2011/PN.LP di lahan afdeling 3 Kebun Tanjunggarbus (TGP) PTPN2di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang seluas464 Hektar.
Aksi unjuk rasa petani ini di depan kantor PN Lubukpakamini mendapat pengamanan ketat puluhan petugas kepolisian Polresta Deliserdangyang berjaga di depan gerbang kantor PN Lubukpakam agar massa tidak dapatmeringsek masuk ke kantor pengadilan itu.
Setelah melakukan orasi selama satu jam lebih, akhirnyaperwakilan petani dan pihak HKTI Diterima Pihak PN Lubukpakam.
Koordinator aksi Syafrizal yang juga Ketua HKTI Sumutmengatakan, bahwa jawaban pihak PN Lubukpakam sangat normatif yang menunggufatwa dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
"Kami hanya meminta pihak pengadilan Negeri Lubukpakamuntuk membacakan putusan Pengadilan atas tuntutan Rokani dan kawan-kawan ataslahan yang di kuasai PTPN 2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, itusaja,” ujar Syafrizal.
Namun dari pertemuan tadi yang diterima oleh Ketua PN Lubukpakam, Rosihan Juhriah Rangkuti mereka sangat kecewa.
"Kesimpulan tadi disampaikan ibu Ketua PN terhadapperwakilan petani menunggu jawaban dari Ketua PT dan MA yang salah satualasannya beliau minta fatwa. Padahal yang jelas dalam hal melaksanakaneksekusi adalah kewenangan PN setempat kenapa minta fatwa lagi," kataSyafrizal.
Karena tidak puas dengan jawaban dari pihak pengadilan,massa pun saat itu langsung mendirikan tenda di depan kantor pengadilan. Merekamengancam akan menginap apabila apa yang menjadi tuntutan mereka belum adakejelasan juga.
Kontributor: Azzareen