PT Kraton Terlambat Selesaikan Proyek Kolam Retensi Griya Martubung

- Kamis, 12 Januari 2023 14:59 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/kolam_mrtbg.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Proyek pembangunan Kolam Retensi Griya Martubung di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara yang berakhirtahap pertama di 31 Desember 2022 senilai Rp39,5 miliar diduga mengalamiketerlambatan dalam penyelesaian, namun dikerjakan kembali untuk tahap II tahun2023.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Medan Bagian Utara, Pemerintah Kota Medan Amsyaruddin Noor, Rabu (11/1/2023).

Untuk tahap I pelaksana pekerjaan yaitu PT Kreasibeton  Nusapersada (Kraton) bersama konsultannya PT Bumi Toran Kencana, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hinggatahun angggaran 2022 tutup buku dan dilanjutkan tahap II tahun 2023.

Ada selisih anggaran mencapai Rp10 miliar lebih yangdisebut perimbangan keuangan atau sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2022, dimana ekspektasinya harus bisa digunakan 100 persen.

Dalam plang proyek seyogianyaselesai 31 Desember 2022 namun belum siapnya proyek itu tidakdilakukan pinalti oleh Pemko Medan karena proyek itu dari E-Katalog PemkoMedan.

Amsyaruddin Noor mengatakan bahwa proyek pembangunan Kolam RetensiGriya Martubung tertanggal kontrak pada 20 Juni 2022 dari E-Katalog.

Seperti diketahui bahwaproyek retensi adalahjumlah termin yang tidak dibayar sampai dengan pemenuhan kondisi yangditentukan dalam kontrak untuk pembayaran, atau pembayaran ditahan hinggakondisi suatu proyek telahdiperbaiki sesuai dengan kesepakatan.

"Seberapa proyek itudikerjakan PT Kreasibeton Nusapersada (sesuai volume), menjadi nili nominal yang dibayarkan PemkoMedan," kata Amsyaruddin Noor.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 78ayat 4 tentang pengadaan barang dan jssa pemerintah seyogianya kontraktor kenapenalti dalam hal ini PT. Kreasibeton Nusapersada 

Karena keterlambatan dalam penyelesaian kontrak pekerjaanfisik dari penyedia jasa, didenda sebesar 5 persen.

Adapun keterlambatan dalam penyelesaian kontrak sudah diaturberdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah pasal 56.

Menurut Amsyaruddin, pada tahun 2023 proyek pembangunan kolamretensi Griya Martubung itu akan diselesaikan sesuai terget pekerjaan yangditerima dari Pemko Medan.

Kontributor: Desrin Pasaribu


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara