Kitakini.news - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang
Panduan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Rilis ini bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei.
Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Kepmenaker 76 tahun 2024 memberikan panduan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan industri yang harmonis, didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Dia menekankan 6 prinsip dalam pelaksanaan hubungan industri Pancasila, termasuk mengutamakan kepentingan bersama dan kerja sama antara pekerja dan pengusaha.
Prinsip-prinsip ini, menurut Ida, mencerminkan falsafah kekeluargaan dan gotong royong yang penting bagi bangsa Indonesia.
Dia juga menyoroti asas musyawarah untuk mufakat dalam hubungan industri Pancasila, yang mengedepankan sopan santun dan dialog yang produktif.
"Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal," tuturnya, dalam keterangan tertulis diterima Rabu, 1 Mei 2024.
Ida berharap panduan ini akan mempromosikan hubungan industri yang harmonis dan produktif di perusahaan. Ini akan mendukung kelangsungan bisnis dan kesejahteraan bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
"Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama," pungkasnya.**