Kitakini.news - RektorUniversitas Riau, Sri Indarti melalui kuasa hukumnya mengaku dirugikan videomahasiswa yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, rektor merasa namabaiknya tercemar disebut sebagai broker pendidikan.
Video tersebut menggambarkan seorang mahasiswasedang menyampaikan kritiknya terkait biaya kuliah yang mahal di UniversitasRiau.
Mahasiswa ini mengungkapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)masing-masing jurusan mencapai Rp10 juta hingga Rp115 juta. Di akhir video,mahasiswa menutup konten Tiktoknya dengan mengatakan Rektor Unri sebagai BrokerPendidikan.
Video yang viral di lingkungan UNRI ini ditanggapi denganpengaduan ke Polda Riau. Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa FakultasPertanian Khariq Anhar pada 15 Maret 2024. Rektor menduga Khariq sebagaipembuat konten dan menyebarkannya ke media sosial.
Kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad Arruf mengatakanpengaduan ke Polda Riau dilakukan setelah rektor berkonsultasi dengan ahlipidana ITE.
Menurut Arruf, Rektor Unri keberatan dengan konten yangdinilai menyerang harkat dan martabatnya. Rektor Sri Indarti membantahmelakukan kriminalisasi, namun ingin menemukan kebenaran dari kasus ini.
Rektor Unri melaporkan mahasiswanya terkait pelanggaranUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.(**)
(Fitra)