Kitakini.news -Peristiwakecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, KabupatenSubang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 siswa dan melukai 27 siswa harus menjadititik evaluasi secara total dan menyeluruh. Termasuk keamanan transportasi umumdi Indonesia, khususnya faktor pengemudi.
"Hampirsemua kecelakaan yang terjadi disebabkan 3 hal, pertama pengemudi yang dinilaisangat penting dibekali sebagaimana keahlian mereka untuk mengemudikankendaraan bisa dijadikan profesi mereka," tegas Anggota Komisi V DPR-RI,Muhammad Aras saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Arasjuga meminta Kementerian Perhubungan agar kedepannya segera menerapkanstandarisasi kompetensi keahlian bagi para pengemudi bus, seperti yang telahditerapkan bagi pengemudi moda transportasi lainnya yakni profesi masiniskereta api dan profesi pilot pesawat terbang.
Tak hanya itu, lanjut Aras, dirinya juga mendesak Kementerian Perhubunganbersama Korlantas Polri untuk lebih tegas mengeluasi uji KIR atau uji kelayakankendaraan moda transportasi umum, seperti kendaraan bus secara rutin danberkala.
"Halitu berkaca dari kendaraan bus Trans Putera Fajar yang mengalami peristiwakecelakaan di Subang yang tidak layak uji KIR namun masih tetap bisaberoperasi," cetusnya.
Sehingga, sambung Aras, kecelakaan Subang tersebut tidak terulang lagi danseluruh transportasi umum kedepannya harus mengikuti aturan-aturan yang sudahada dan sudah sangat jelas tertuang dalam peraturan Perundang-undangan UU Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan MenteriPerhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian BerkalaKendaraan Bermotor.
"Yang dibutuhkan hari ini adalah ketegasan dari pemerintah dalam hal uji KIRBus Trans Putra Fajar yang bisa beroperasi, padahal uji kelaikan jalannya sudahmati," ketusnya. (**)