Kitakini.news -Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diingatkanuntuk tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sembarangan. Sebab, sudahada standarisasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
"BerdasarkanPermendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT-nya,jadi tidak boleh melebihi batas Bantuan Kuliah Tinggi (BKT)," cetus AnggotaKomisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), HendroSusanto kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2024).
Hendro menjelaskan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetapyakni Rp500 ribu dan Rp1 Juta. Sedangkan UKT kelompok tertinggi besarannyatidak boleh melebihi BKT.
"Jika mengacu padaPermendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya OperasionalPendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di LingkunganKemendikbud, hal ini juga harus dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkanseluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," bebernya.
Lebih lanjut Politisi MudaPKS ini menerangkan, bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisamemberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik. Tapi secaraekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruhlapisan masyarakat.
Menurutnya, penetapan UKT(selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuanpendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Maka dari itu,peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan.
"Harus adil, adilya adil, kan kita paham makna adil," ujar Hendro sedih akan adanyakenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tuturnya.
Hendrojuga mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidakmampu. Maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidakmelampaui BKT (bantuan kuliah tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaanUKT itu secara proporsional dan berkeadilan.
"Kasihankalau Permendikbud ini tak digubris oleh pihak kampus dan kita juga mendesak agarpak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," pungkasnya. (**)