Kitakini.news -Munculnyapolemik Bidan lulusan D4 atau Bidan Pendidik yang dinyatakan guru pada tahap akhirproses seleksi tenaga kesehatan PPPK oleh BKN-RI sangat disesalkan Anggota KomisiIX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Netty Prasetiyani.
MenurutNetty, hal itu terjadi karena adanya Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI terkait kualifikasi D4 Bidan Pendidik yang dinilai tidak memenuhikriteria.Dalam masa transisi penerapan Undang-Undang Kesehatan,pemerintah harusnya tidak gegabah dan benar-benar bijak menyikapi perubahanyang disebabkan oleh UU baru tersebut.
"Janganjuga kemudian perubahan yang sangat drastis ini menyebabkan kemandegan layanan.Kalau kemudian Bidan yang yang mengalami hal tersebut kita khawatir berbagaiprogram unggulan nasional ini bisa terhenti," tandasnya di Jakarta, Rabu(15/5/2024).
Nettymenambahkan, peran Bidan sangat penting, sehingga eksistensinya harus terusdiperkuat. "Seperti misalnya upaya untuk menurunkan angka kematian ibu,itu kan dilakukan bidan ya, kemudian upaya untuk menurunkan stunting, itu jugakan sebagiannya bidan, karena tim pendamping keluarga itu isinya bidan,kemudian perawat, penyuluh dan yang satu lagi kader PKK," bebernya.
Untuk itu, Netty berharap pemerintah dapat secara bijak mengatasi persoalantersebut. Agar nantinya eksistensi bidan dapat terus diperkuat, mengingat jasaBidan tidak main-main.
"Kitaberharap pemerintah betul-betul bisa melihat persoalan ini secara jernih,karena bidan bukan komunitas atau bukan kelompok yang lahir sehari dua harikemarin, tapi mereka sudah berjasa puluhan tahun yang lalu untuk menghadirkaneksistensi republik ini lewat penyelamatan proses persalinan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kamis (25/4/2024) puluhan Tenaga Kesehatan D4 Bidan Pendidik dariseluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia(KemenPAN-RB).
Merekamengaku mewakili 532 teman sejawatnya yang menuntut kejelasan Surat Keputusanpengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) yang dibatalkanKemenkes.(**)