Kitakini.news -RancanganUndang-Undang (RUU) Pendidikan Kodekteran yang bertujuan merevisi Undang-UndangExisting UU Nomor 20 Tahun 2013 mendesak untuk disahkan. Sebab, mahasiswa yangtelah lulus menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran terakreditasi yangmemiliki kualitas akademik setara uji kompetensi dapat langsung memakai gelardokter.
"UUDikdok ini harus segera direvisi. Pertama, soal terhambatnya mahasiswa yangsudah lulus dalam akademik dan juga profesi di kedokteran memiliki gelar dokterkarena ada uji kompetensi. Melalui fakultas terakreditasi maka seharusnya sudahdianggap mumpuni menghasilkan dokter berkualitas setara uji kompetensi. Jadi,mahasiswa yang telah lulus bisa langsung memakai gelar dokter," paparAnggota Badan Legislatif DPR-RI, H.R Muhammad Syafi'I di Medan, baru-baru ini.
Namundemikian, lanjut Wakil Rakyat yang akrab disapa Romo ini menjelaskan, calondokter yang akan membuka praktek tetap wajib untuk mengikuti uji kompetensi.Selain itu, biaya pendidikan kedokteran yang masih terbilang mahal di Indonesiamenjadi sorotan pihakknya.
Maka,Romo mengusulkan opsi kemungkinan pemangkasan beberapa mata pelajaran, sehinggamemungkinkan dokter tamat pendidikan lebih cepat tanpa harus mengurangikualitas.
Tak kalah pentingnya, tambah Romo, dirinya juga mencermati belumterdistribusinya dokter secara merata ke seluruh daerah. Terkait hal itu, dalamrevisi UU Dikdok nantinya akan mewajibkan masing-masing pemerintah daerah mengatasikekurangan dokter diberbagai daerah dengan cara memberikan beasiswa kepada tiapcalon dokter yang berasal dari masing-masing daerah dengan ikatan dinasterutama.
"Usai tamat pendidikan menjadi dokter nantinya maka bisa langsungbertugas di daerah yang kekurangan jumlah dokter. Apalagi, banyak warga yangberminat menjadi dokter tetapi mengalami kendala ekonomi. Maka, diharapkan kedepan melalui partisipasi pemda menjadi solusi supaya distribusi dokter kedaerah-daerah itu bisa lebih merata karena dibiayai masing-masing pemdaterutama daerah 3T," bebernya. (**)