Sempurnakan RUU Pariwisata, Komisi III DPD-RI Kunjungi Pemprovsu

Heru - Selasa, 28 Mei 2024 22:30 WIB
(Diskominfo Sumut/Imam Syahputra).
Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Effendy Pohan menerima kunjungan Komite III DPD-RI di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (27/5/2024).

Kitakini.news -Dalamrangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Anggota Komite III Dewan PerwakilanDaerah Republik Indonesia (DPD-RI) berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara(Sumut).

Rombonganyang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD-RI. Muslim M Yatim diterima Staf AhliGubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan PemerintahanMuhammad ArmandEffendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto danKepala DinasKebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri Sulthony di Ruang Rapat ILantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/5/2024)

Padakesempatan itu Effendy Pohan mengapresiasi apresiasi yang tinggi kepada anggotaDPD-RI yang telah mengunjungi Sumut untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUUtentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

EffendyPohan memberikan beberapa masukan, diantaranya pembagian peran PemerintahPusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan Kawasan StrategisPariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yangdikembangkan.

Selainitu, lanjutnya, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentaseanggarannya, sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan jugamenjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Sementaraitu, Wakil Ketua Komite III DPD-RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannyabersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUUKepariwisataan, sekaligus mensosialisasikan draf UU Kepariwisataan serta naskahakademiknya.

"Kitahadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari Stakeholder di Sumut, untuk pengayaaninformasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," terangnya.

Masihkata Yatim, walau Undang-Undang Pariwisata telah dilakukan perbaikan, namun masihada yang perlu dilakukan perbaikan diantaranya, kualitaslingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnyainvestor pariwisata.

Sebab,sambung Yatim, pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia.Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakannilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

"Pariwisatamemiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangankerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi DanauToba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadikita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," tandas Yatim. (**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Pemprovsu Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

News

Sesuai Arahan Bobby, Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan

News

Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak

News

Pemprovsu Apresiasi ADB Dorong Pengembangan KEK dan Pertumbuhan Ekonomi

News

Pemprovsu Hentikan Tambang Ilegal di Deli Serdang dan Sergai

News

Pemprovsu Siap Kolaborasikan INACRAF dan PRSU 2027 di Medan