Kitakini.news - Pengadilan Negeri Medan melalui Hakim Sarma Siregar kembali menggelartahapan mediasi antara Lindawati dan Afrizal Amris (Penggugat) dan PT JayaBeton Indonesia (Tergugat), Selasa (28/5/2024).
Namun untuk ketiga kalinya, PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di JalanP. Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan kembalitidak hadir dan diduga tidak mengindahkan panggilan dari PN Medan.
Menanggapi hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat melaluikuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir SH MH, Riky Poltak DanielSihombing menilai, PT Jaya Beton Indonesia selaku Tergugat dinilai tidakmenghargai PN Medan.
"Agenda hari ini masih tahapan mediasi, tapi pihak PT Jaya BetonIndonesia kembali tidak menghadirinya, ini yang ketiga kalinya Tergugat tidakhadir. Kami menilai dan kuat dugaan kami bahwa pihak PT Jaya Beton Indonesiatidak menghargai Pengadilan," tegas tim kuasa hukum Penggugat kepada wartawan diPN Medan.
Sementara itu, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasiwartawan membenarkan hal tersebut. "Tergugat kembali tidak menghadiri panggilandalam tahapan mediasi," katanya.
Terpisah, PT Jaya Beton Indonesia selaku Tergugat melalui kuasa hukumnya,Maradu Simangunsong belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita inidikirim ke redaksi.
Diketahui, PT Jaya Beton Indonesia digugat ke PN Medan karena didugamelakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan oleh Lindawati danAfrizal Amris melalui kuasa hukumnya Riky Poltak Daniel Sihombing dengan nomorperkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn, pada Rabu (3/4/2024).
"PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawanhukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga diserobotoleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 Hektare. Yang manatanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih hampir 20 tahun,"tegas Bambang H Samosirkepada wartawan, di PN Medan, Selasa (21/5/2024).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan,dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima danmengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
"Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkaramilik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad)," tulis isi petitum tersebut.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah danberharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT JayaBeton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yangdiajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.
"Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas+ 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka LingkunganVI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," bunyipetitum tersebut.
Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segalasurat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memilikikekuatan hukum mengikat.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukumtergugat untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dansempurna kepada para penggugat.
"Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugiankepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp642.221.075.000 atau Rp642 miliar lebih," isi petitum tersebut.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan ataskelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut danmenyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukumlainnya. (**)