Kitakini.news -KeputusanMahkamah Agung (MA) terkait batas umur pancalonan kepala daerah, tidak adakaitannya dengan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum DPP PartaiSolidaritas Indonesia (PSI).
"Keputusan MAitu tak ada kaitannya dengan PSI atau Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan keMA adalah Partai Garuda. Dan tidak ada komunikasi dengan PSI terkait hal ini,"tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman di Jakarta, melansir dariInilah.com, Sabtu (1/6/2024).
Hal ini dikatakanAndy merespon banyaknya pihak yang menuding keputusan MA itu dikeluarkan untukmemuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Andy menjelaskan, sedari awal PSI tidakpernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dinilai tidakpernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruhelemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkanberagam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisabersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MAapa alasan di balik keputusan itu," ucapnya.
Andy juga meminta seluruh masyarakatuntuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MAtersebut.
Seperti diketahui, putusan MA itutertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonankeberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia(Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari lamanresmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakanbahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakilbupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalamperaturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai"...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur danwakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakilbupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calonterpilih".
Pada akhir putusan itu, MA jugamemerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentangpencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,dan/atau walikota dan wakil walikota. (**)