Kitakini.news -Ribuanhektar Hutan Produksi Konversi (HPK), di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan,Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dibabat dan dijadikan perkebunankelapa sawit warga.
Dalamoperasi Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan (KLHK) menangkap satu orang perambah.
DalamOperasi Gabungan Pegakan Hukum (Gakkum) ini berhasil mengamankan dua orangterduga pelaku, Minggu (2/6/2024). Masing-masing, EL (66) warga Dusun BaruAlang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan MD(30) tahun.
WargaKumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan.
Keduanyasedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untukditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator tanpa izin(ilegal).
DiKawasan ini sudah lebih 1.000 hektar HPK dirambah dan dijadikan kebun kelapasawit oleh warga.
Hasilpemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera,menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL, yang kemudianditetapkan sebagai tersangka.
SedangkanMD masih sebatas saksi. Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Baratuntuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
DirekturJenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (3/6/2024), mengatakanbahwa operasi penindakan terhadap tersangka EL untuk menindak kejahatanlingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar.
Perusakankawasan hutan merugikan masyarakat banyak serta meningkatkan ancaman bencanabagi masyarakat Sumbar.
MenurutRasio, pihaknya masih memburu sejumlah tersangka lainnya, karena didugaperambahan hutan ini bukan satu atau tiga orang, melainkan banyak orang.Termasuk beberapa oknum yang dilakukan penyidikan.
Paratersangka dijerat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan danPemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman lima tahun penjara dan dendalebih Rp 5 Miliar.