Kitakini.news - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya memulangkan 34jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air. Mereka ditangkapaparat keamanan setempat karena kedapatan menggunakan non Visa Haji. Sementaratiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34jemaah dinyatakan bebas dan Senin (3/6/2024) telah kembali ke Indonesia denganpenerbangan Qatar Airways," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di JeddahYusron B. Ambary seperti dilansir dari lamanKemenang.go.id, Rabu (5/6/2024).
Yusron mengungkapkan bahwa sejak kemarin tim perlindunganjemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagaikoordinator dengan inisial SJ, SY dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan diMadinah untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Yusron menambahkan, KJRI Jeddah akan memastikan hak-hakhukum WNI tersebut terpenuhi. Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulangmereka menyampaikan menyadari datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukanvisa haji.
"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNIyang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh Haji dan masing-masing membayar4.600 Riyal," beber Yusron.
Maka dari itu, lanjut Yusron, KJRI Jeddah menegaskanbahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah Haji adalah bisa Haji regulerataupun Haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkanoleh pemerintah Arab Saudi.
Kedua, sambung Yusron, merupakan visa Mujalamah yangmerupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentudi Tanah Air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran.
"Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapatbijak dalam melihat tawaran-tawaran Haji dari pihak pihak yang tak bertanggungjawab.Pastikan jenis visa anda sebelum ada berangkat ke Tanah Suci," tukasnya.(**)